Rabu, 20 Desember 2017

Tembung ' OPO JARE " dan Real Tindak Lapang Kinerja Kebijakan Transparatif Publik Dalam Sebuah Organisasi

Pernah dalam suatu perihal saya menjumpai ada beberapa isu-isu tendesif yang mengarah kepada perihal- perihal negatif dan menyesatkan. Ada yang bilang dana untuk program kerja KTA suatu organisasi X di jadikan suatu Bancaan ( Pesta. red ), Sudah cair sekian puluh atau bahkan ratus juta untuk anggaran program kerja pelatihan XYZ dengan SKPD terkait dan masih banyak lagi. Entah apakah isu- isu yang ada tersebut bertujuan untuk memperkeruh atau memprovokasi karenanya. Karena bisa menjadi suatu Ghidbah dan Fitnah apabila tidak ada suatu perihal bukti otentik, saksi, serta dokumentasi yang mendukung adanya perihal isu tersebut, apalagi ketika di ajukan pertanyaan darimana mengetahui perihal tersebut, hanya betrkata " Saya dengar dari...saya duga seperti...", hanya tembung opo jare jadi tidak ada perihal otentik dan akuntabilisasi nya sama saja hanya membuat klaim ataupun opini menyesatkan yang memperkeruh keadaan dan juga bisa dikategorikan sebagai suatu tindakan yang  menyebabkan keresahan serta ketidak nyamanan yang terjadi.

Syukur alhamdulilah dalam kegiatan yang saya ikuti, di mana saya juga berperan aktif di dalam lingkup organisasi itu masih belum saya jumpai dan temui Real kenyataan atas isu- isu yang berhembus tersbut dengan tuduhan tuduhan tanpa bukti otentik. Bahkan bila di katakan cair misalnya, itu juga pencairan yang seperti apa? berupa apa? pun bila berpesta dari hasil- hasil tersebut juga pada kenyataannya tidak ada yang menjadi OKB ( Orang Kaya Baru ). Selama ini yang kerap terjadi bahkan di tempat dunia saya kerja di kedinasan juga sama, ada SPPD, Resume ada LKB, LK triwulan, Semester, atau jika ada giat/ event misalnya pun juga masih berkofrontasi dengan nilai pajak yang sudah ada perhitungannya termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan lain sebgainya. Bahkan saya dan kawan pengurus untuk operasional dan produksi dalam event/ kegiatan masih menggunakan saku pribadi tentu saja untuk perihal administrative juga disimpan sebagai SPJ / bukti dari perihal giat program yang dilakukan sesuai dengan aturan dan perjanjian yang telah dilakukan dan disepakati, tidak ditambah ataupun dikurangi berdasar Rule yang telah dibuat sebagai nota kesepahaman bersama.

Membangun Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Organisasi

Akuntabilitas pengelolaan keuangan Organisasi adalah satu hal yang wajib untuk diupayakan karena hanya dengan pengelolaan keuangan organisasi yang akuntabel visi dari UU organisasi akan tercapai.Terlihat jelas bagaimana para pemangku kepentingan mengkhawatirkan  keuangan organisasi tidak dikelola dengan baik yang dapat berujung dengan proses hukum bagi pengelolanya yaitu Ketua Umum dan Pengurus nya dan sekaligus akan menjadikan visi UU Organisasi menjadi tidak tercapai.

Kekhawatiran dari para pemangku kepentingan ini perlu dipandang sebagai tantangan bagi Ketua Umum dan pengurusnya. Agar Ketua Umum dan pengurus dapat mengelola keuangan organisasi secara akuntabel, maka perlu disiapkan hal-hal berikut ini.

1.Integritas dari ketua umum dan pengurus.
Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh ketua umum dan pengurus organisasi. Jika memiliki integritas yang baik, maka ketua umum dan pengurus akan memandang keuangan organisasi sebagai amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan anggota organisasi. Dengan demikian, ketua umum dan pengurus nya tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana  organisasi untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.

Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan keuangan organisasi, yaitu bendahara umum juga harus memiliki keberanian untuk ‘menolak’ perintah atasan  jika diminta untuk melakukan penyimpangan anggaran. Dengan integritas, maka ketua umum dan pengurus memiliki pengawasan mandiri yang berasal dari diri sendiri yang akan terus-menerus memberikan dukungan agar masing-masing individu menjalankan amanah dengan baik.

2. Tata kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan organisasi akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di organisasi yang ada. Terkait sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun dalam manajemen keuangan organisasi sesuai dengan UU AD/ ART, maka diharapkan bisa lebih mudah untuk dilaksanakan oleh ketua umum dan pengurus yang memiliki kapasitas yang beragam.
Satu hal penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan organisasi adalah perlunya dibangun sistem pengendalian intern, yaitu mekanisme check and balances di dalam pengelolaan keuangan dimana ada pemisahan peran antara  yang menyetujui, membayarkan  dan mencatat. Bisa jadi Ketua Umum merupakan pihak yang memberikan persetujuan, sedangkan bendahara adalah pihak yang membayarkan dan pihak yang mencatat serta menyusun laporan tidak secara spesifik disebutkan.

Salah satu hal yang perlu dihindari di dalam pengelolaan keuangan organisasi adalah administrative trap, yaitu kecenderungan dari pengelola keuangan organisasi untuk mementingkan aspek administrasi (pemenuhan bukti-bukti keuangan dalam bentuk kuitansi, faktur, dsb) tanpa diimbangi dengan pengelolaan pelaksanaan kegiatan. Semestinya, administrasi keuangan kegiatan sejalan dengan pelaksanaan kegiatan, sehingga pengelola akan terhindar dari perbuatan pemalsuan bukti-bukti keuangan karena yang dilaporkan adalah pengeluaran riil.

Selain sistem keuangan, hal lain yang penting untuk dilaksanakan adalah transparansi pengelolaan keuangan Organisasi oleh pengelola. Pengelola secara reguler perlu menginformasikan kepada anggota terkait APBD Organisasi,  berapa dana yang sudah diterima, berapa realisasi belanja, dan lain sebagainya. Transparansi akan meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dana.


3. Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan  kepada Ketua Umum dan pengurus menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas adalah suatu proses  yang membutuhkan waktu. Jika dikaitkan antara kapasitas dengan jumlah dana yang menjadi hak organisasi untuk dikelola, maka ada trade off yang harus dilakukan. Asas kehati-hatian (prudent) perlu dilaksanakan oleh Pihak Yang bersangkutan yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana yang menjadi hak Organisasi tersebut. Jika memang kapasitas SDM yang dimiliki belum memadai, maka lebih baik dana yang dicairkan dibawah nilai yang menjadi hak organisasi sembari pendonor/ SKPD memberikan pemahaman kepada organisasi yang bersangkutan mengapa   dana organisasi belum bisa cair. Bisa jadi Organisasi akan melakukan protes kepada pendonor karena merasa haknya tidak dipenuhi. Namun, cara ini dipandang lebih aman untuk mencegah masalah-masalah penyimpangan dana yang bisa terjadi yang tentunya akan menghabiskan energi untuk memperbaiknya.

Selain itu, pendonor dan SKPD juga perlu terus memberikan pendampingan sehingga jika kapasitas SDM organisasi tersebut meningkat maka secara otomatis dana yang bisa dicairkan juga akan meningkat. Di sisi lain, Pendonor atau pun SKPD jangan sampai menahan hak Organisasi dengan alasan SDM tidak kompeten.

4. Pengawasan Anggota
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh anggota. Oleh karena itu, jika kondisi anggota cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan organisasi ini, maka Pendonor/ SKPD perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi anggota di dalam melakukan pengawasan.

Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan organiosasi dapat terwujud, pendonor/ recipient perlu mengambil inisiatif untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Organisasi yang sudah dianggarkan oleh pusat bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang Organisasi untuk mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pendonor ataupun skpd terkait,  tidak optimal menjalankan perannya.

Oleh karenanya coba minimalisisr “Tembung Opo Jare”, perkurangi menghasut, fitnah, ghidbah yang justru akan menambah banyak dosa dan musuh. Jadilah oposisi yang baik, bijak dan dewasa dan mampu memberi kritik, nilai dan saran masukan yang membangun untuk lebih baik bukan berarah untuk memprovokasi, menghasut atau bahkan menjatuhkan nama dan martabat suatu organisasi karenanya. Masuk lah ke dalam system untuk bisa ikut andil merasakan, mengamati, menganalisa, memperhitungkan tanpa harus berkoar yang bukan- bukan di luar system yang justru akan mengebiri potensi dan value daripada kita sendiri nantinya.


Penulis : Heri Eko Prasetyo S.E
Bekerja di Dinas Koperasi dan UMKM- Bidang Produksi
Penulis adalah pengamat, pelaku, pemerhati, dari sekian banyak Organisasi Masyarakat, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Daerah yang pernah diikuti dan digeluti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar