Rabu, 27 Desember 2017

Kampoeng Warna Perwujudan Kampoeng Tematik Kota Malang

Kampung Wisata Jodipan di Kota Malang, Jawa Timur atau yang dikenal sebagai Kampung warna-warni yang dulu merupakan 'permukiman kumuh' sekarang menjadi lokasi yang banyak dikunjungi wisatawan. Tiap akhir pekan diperkirakan jumlah pengunjung yang datang mencapai ratusan orang, seperti diaporkan wartawan di Malang Jawa Timur, Eko Widianto.

Sejumlah pengunjung tampak berkeliling gang-gang sempit di dalam kampung yang berada bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, sementara warga di sana tetap beraktivitas seperti biasa. Sesekali para wisatawan mengambil foto suasana kampung ataupun 'selfie'. Para wisatawan itu, ada yang masuk ke dalam permukiman ataupun berfoto di atas jembatan dengan latar belakang Kampung Jodipan. Salah seorang penunjung asal Pasuruan, Rahayu mengaku kagum dan menyukai rumah bercat warna-warni. Dia bersama temannya asyik berfoto dengan latar belakang dinding bergambar. “Indah dan rapi, tak menyangka rumah ini ada di tepi sungai,” katanya. Ketua RW 2 Kelurahan Jodipan, Soni Parin tak menyangka kampungnya yang dulu dikenal sebagai permukiman kumuh menjadi obyek wisata alternatif. “Saya yang punya kampung bingung sendiri, apa ya yang mereka lihat?. Ada orang Belanda dan Australia juga yang ke sini,” kata Soni.
Sekitar 107 rumah warga di sini tampak dicat dengan 17 sarna, dengan gambar yang dilukis komunitas mural. Sebuah toilet umum digunakan warga secara bergantian. “Dulu membuang sampah ya ke sungai, sekarang malu banyak orang datang masa perilakunya tetap,” kata Soni. Sejumlah tempat sampah untuk menampung sampah warga dan pengunjung. Sampah-sampah itu akan diangkut petugas kebersihan setiap hari. Biaya untuk mengangkut sampah itu didapat dari 'tiket masuk' seharga RP2.000 per pengunjung. Selain untuk sampah uang tersebut juga digunakan untuk perawatan lingkungan. Penataan kampung ini disebut mirip dengan permukiman di pinggiran Kali Code Yogyakarta. Selain kepedulian sanitasi meningkat, kunjungan wisatawan ke kampung ini memberikan dampak terhadap perekonomian warga. Mereka pun berjualan minuman dan makanan ringan, dan mengelola parkir kendaraan.

'Ancaman digusur'

Kampung Jodipan dihuni warga pendatang yang mendirikan rumah di tanah milik Negara tersebut. Soni mengaku telah mendengar kampung ini terancam digusur dan warga akan direlokasi ke rumah susun."Kami memang menempati tanah negara, tapi setiap tahun tetap membayar pajak bumi dan bangunan," jelas Soni. " Saya nyaman dan kerasan tinggal di kawasan bantaran sungai ini," tambah dia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimulyono sempat mengunjungi kampung warna-warni 23 September 2016, dan memberikan toleransi bagi warga yang tinggal di titik tertinggi di sekitar Daerah Aliran Sungai DAS Brantas. “Keras tapi arif. Di perkotaan kita tak bisa hantam kromo dengan aturan. Bisa ditoleransi, tapi bukan pembiaran,” katanya. Apalagi permukiman sudah tertata dan tak lagi kumuh. Seperti perkampungan di bantaran Kali Code Yogyakarta yang diprakarsai Romo Mangunwijaya, yang tertata rapi dan cantik. Dia juga mengatakan proses relokasi tak gampang dan membutuhkan waktu. Meski awalnya kampung ini terancam akan digusur, tetapi sekarang Wali Kota Malang justru menetapkan permukiman warga Jodipan dan Ksatrian di bantaran sungai Brantas sebagai obyek wisata. Untuk memindahkan warga yang tinggal di pinggiran sungai, Pemerintah Kota Malang telah membangun rusun sewa di Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang.

 Tetapi hingga kini dari dua blok baru terisi satu blok yang diperuntukkan bagi 400 keluarga. Pemerintah Kota Malang mendata sebanyak 17 kawasan permukiman kumuh di Malang. Diperkirakan sekitar 15 persen atau 31 ribu jiwa bermukim di bantaran sungai. Data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang luas permukiman kumuh mencapai 603 hektar tersebar di 29 Kelurahan dari total 57 Kelurahan. Penanganan perkampungan kumuh, Pemerintah Kota Malang mendapat dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 30 miliar. Dana digunakan untuk perbaikan sanitasi, penerangan jalan, drainase dan pasokan air minum.

Senin, 25 Desember 2017

Dunia jurnalistik Indonesia


Dunia jurnalistik Indonesia kian berkembang pesat di berbagai daerah. Saat ini pula banyak kaum muda lebih menyukai dunia jurnalistik, baik penulisan tentang sastra, cerpen, novel, maupun penulisan lirik-lirik lagu bernuangsa cinta dan balada. Hebat jurnalistik di negeri ini. Bukan itu saja, dunia jurnalistik sudah mulai merambah dikalangan anak-anak tingkat sekolah taman kanak-kanan. Inilah hebatnya fenomena dan sekaligus aura indah yang ada di dunia pernulisan, jurnalistik Indonesia.

Maka dengan semakin banyaknya minat dari kalangan kaum muda di dunia yang satu ini, pemerintah dan segenap instansi terkait wajib terus mendukung perkembangannya, selain itu perlu adanya suatu tempat khusus untuk bisa sebagai wadah interaktif positif buat kaum muda itu sendiri didalam penggelutannya pada bidang jurnalistik. Inilah salah satu tantangan positif buat Kartar.

Kartar salah satu wadah sarana bergabungnya para penulis, sastrawan/wati, wartawan, dan penulis-penulis junior lainnya seperti saya ini, Kompasiana harus lebih gigih lagi untuk bisa terus merambahkan dan mengembangkan dunia jurnalistik Indonesia, terutama harus lebih dekat lagi pada kaum muda di usia sekolah dan mahasiswa.

Keberadaan kartar masih dibilang belum sepenuhnya masuk ke dalam nuansa kaum muda Indonesia dan kaum muda di negera-negara sahabat lainnya. Tapi bukan berarti Kartar tidak berarti buat mereka, kaum muda.

Kartar sudah memiliki andil dalam berbagai bidang pengetahuan dan teknologi, terutama pada pemuatan-pemuatan tulisan yang selalu berkembang dari sumbangsih para penulisnya sampai saat ini. Kartar harus lebih dekat lagi masuk dan merambah kesetiap lembaga-lembaga pendidikan, baik di tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi. Keberadaan Kartar sungguh dapat merubah fenomena kaum muda untuk lebih kreatif dan enovatif di bidangnnya dengan sumbangsih itu sendiri saat ini.

Kaum muda mulai melirik dunia Jurnalistik yang sungguh misteri dan menarik untuk diselami dan di ikuti oleh mereka. Mereka bisa dengan bebas dan merdeka untuk mengeluarkan pendapat dan buah pikirannya melalui tulisan-tulisan yang dilahirkannya lewat pemikiran matangnnya. Mereka juga dapat dengan bebas dan merdeka untuk bisa mengembangan pola pemikirannya yang kian dewasa pada setiap curahan hatinya melalu tulisan indah yang diciptakannya. Inilah tantangan Kartar kedepan untuk bisa lebih dekat lagi kepada kaum muda dan anak-anak usia sekolah dasar.

Kartar jangan hanya sebatas dunia internet saja, hal ini perlu pula adanya media Kompasiana dalam bentuk yang nyata, baik berbentuk media cetak tersendiri, media brotchasting dan media elektronika lainnya. Dengan demikian Kartar jelas dengan visi dan misinya yang terbangun di tengah-tengah masyarakat luas, terutama bagi  kaum muda dan anak-anak. 

Jumat, 22 Desember 2017

Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda adalah ikrar semangat yang mene gaskan berdirinya bangsa Indonesia. Ikrar ini juga dianggap sebagai kristalisasi yang menegaskan kecintaan terhadap tanah air, bangsa dan bahasa Indonesia.
Namun seiring perkembangan zaman, bentuk dan wujud kecintaan ini semakin mengalami pergeseran. Zaman yang semakin maju mengubah pola perilaku dan sikap para pemuda dalam meresapi Hari Sumpah Pemuda ini.
Perwujudan sumpah pemuda kini bertransformasi menjadi bentuk yang lebih modern dan terdigitalisasi. Tapi ini tentu tidak begitu saja menghilangkan esensi dari peringatan Hari Sumpah Pemuda.  

Rabu, 20 Desember 2017

Sejarah Berdirinya Karang Taruna

Sejarah Berdirinya Karang Taruna

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1980 di Kampung Melayu, Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya.

Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan – kegiatan pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan, pengajian dan lain – lain bagi anak – anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran, main kartu dan lain – lain yang pada umumnya berasal dari keluarga miskin.


Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini Karang taruna tumbuh di setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.


Program Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian waktu luang, bertambah dan berkembang dengan kegiatan – kegiatan:


Ekonomis produktif yang membantu membuka lapangan kerja/ usaha bagi warga Karang Taruna yang menganggur atau putus sekolah. Pelayanan sosial bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, dan lain sebagainya. Partisipasi aktif dan praktis yang mendukung program – program pembangunan di desa/ kelurahan masing – masing termasuk program dari berbagai instansi.

Pengembangan potensi generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain. Sejalan dengan perkembangan Karang Taruna yang mampu memberikan peran dan kontribusi dalam pembangunan di wilayah,Karang Taruna memiliki landasan hukum yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:

Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981

tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna;

Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, disamping OSIS, KNPI, Pramuka, dan lain – lain;

Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Situasi krisis yang dihadapi bangsa Indonesia mulai tahun 1997, turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Meskipun demikian, masih cukup banyak Karang Taruna yang tetap eksis menyelenggarakan berbagai kegiatan sesuai kondisi dan kemampuannya masing – masing. Hal itu setidaknya menunjukkan bahwa Karang Taruna cukup mengakar di tengah – tengah masyarakat.

Di samping itu, gerakan reformasi yang timbul dalam situasi krisis, sempat pula membuat adanya dua pedoman dasar Karang Taruna. Masing – masing Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial dan Pedoman Dasar karang Taruna Indonesia sebagai hasil Temu Karya Nasional IV tahun 2001 di  Medan. Hal itu membuat pemahaman tentang Karang Taruna di kalangan Karang Taruna itu sendiri berbeda – beda dan jika terus berlanjut akan kurang menguntungkan bagi perkembangan Karang Taruna ke depan.


Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Taruna, diharapkan tidak terjadi lagi persepsi atau pemahaman yang berbeda – beda tentang Karang Taruna, artinya bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut. Peraturan tersebut sendiri lahir sebagai rekomendasi dari hasil – hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna di Provinsi Banten Tahun 2005, yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna di tingkat nasional, sehingga Pemensos RI No. 83/HUK/2005 teap menjunjung tinggi perinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat Warga Karang Taruna.


Pengertian Karang Taruna


Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.


Rumusan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:


Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan bertanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Taruna sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Komunitas adat sederajat adalah kondisi objektif di wilayah yang memiliki keanekaragaman wilayah yang berbeda, misalnya Nagari di Sumatera Barat, Banjar di Bali, serta Distrik di Papua.
Kedudukan Karang Taruna

Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan kedudukannya, maka Karang Taruna secara organisasi bersifat lokal dan berdiri sendiri, sehingga hubungan antara sesama Karang Taruna bersifat horizontal, sederajat dan tidak saling membawahi.


Azas dan Tujuan Karang Taruna


Karang Taruna berdasarkan Pancasila


Tujuan Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:


Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda Warga Karang Taruna yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan Warga Karang Taruna.
Termotivasinya setiap generasi muda Warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terjalinnya kerja sama antara generasi muda Warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial  generasi muda di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna

Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.


Fungsi Karang Taruna yang dirumuskan dalam Pemensos RI Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna adalah:


Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial;

Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat;
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
Penyelenggaraan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
Penyelenggara usaha – usaha pencegahan permasalah sosial yang aktual.
Keanggotaan Karang Taruna

Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti generasi seluruh muda dalam lingkungan desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun secara otomatis menjadi anggotanya, yang selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna.


Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai Warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.


Keuangan Karang Taruna


Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:


Iuran Warga Karang Taruna;

Usaha sendiri yang diperoleh secara sah;
Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;
Bantuan/ subsidi dari pemerintah;
Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tembung ' OPO JARE " dan Real Tindak Lapang Kinerja Kebijakan Transparatif Publik Dalam Sebuah Organisasi

Pernah dalam suatu perihal saya menjumpai ada beberapa isu-isu tendesif yang mengarah kepada perihal- perihal negatif dan menyesatkan. Ada yang bilang dana untuk program kerja KTA suatu organisasi X di jadikan suatu Bancaan ( Pesta. red ), Sudah cair sekian puluh atau bahkan ratus juta untuk anggaran program kerja pelatihan XYZ dengan SKPD terkait dan masih banyak lagi. Entah apakah isu- isu yang ada tersebut bertujuan untuk memperkeruh atau memprovokasi karenanya. Karena bisa menjadi suatu Ghidbah dan Fitnah apabila tidak ada suatu perihal bukti otentik, saksi, serta dokumentasi yang mendukung adanya perihal isu tersebut, apalagi ketika di ajukan pertanyaan darimana mengetahui perihal tersebut, hanya betrkata " Saya dengar dari...saya duga seperti...", hanya tembung opo jare jadi tidak ada perihal otentik dan akuntabilisasi nya sama saja hanya membuat klaim ataupun opini menyesatkan yang memperkeruh keadaan dan juga bisa dikategorikan sebagai suatu tindakan yang  menyebabkan keresahan serta ketidak nyamanan yang terjadi.

Syukur alhamdulilah dalam kegiatan yang saya ikuti, di mana saya juga berperan aktif di dalam lingkup organisasi itu masih belum saya jumpai dan temui Real kenyataan atas isu- isu yang berhembus tersbut dengan tuduhan tuduhan tanpa bukti otentik. Bahkan bila di katakan cair misalnya, itu juga pencairan yang seperti apa? berupa apa? pun bila berpesta dari hasil- hasil tersebut juga pada kenyataannya tidak ada yang menjadi OKB ( Orang Kaya Baru ). Selama ini yang kerap terjadi bahkan di tempat dunia saya kerja di kedinasan juga sama, ada SPPD, Resume ada LKB, LK triwulan, Semester, atau jika ada giat/ event misalnya pun juga masih berkofrontasi dengan nilai pajak yang sudah ada perhitungannya termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan lain sebgainya. Bahkan saya dan kawan pengurus untuk operasional dan produksi dalam event/ kegiatan masih menggunakan saku pribadi tentu saja untuk perihal administrative juga disimpan sebagai SPJ / bukti dari perihal giat program yang dilakukan sesuai dengan aturan dan perjanjian yang telah dilakukan dan disepakati, tidak ditambah ataupun dikurangi berdasar Rule yang telah dibuat sebagai nota kesepahaman bersama.

Membangun Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Organisasi

Akuntabilitas pengelolaan keuangan Organisasi adalah satu hal yang wajib untuk diupayakan karena hanya dengan pengelolaan keuangan organisasi yang akuntabel visi dari UU organisasi akan tercapai.Terlihat jelas bagaimana para pemangku kepentingan mengkhawatirkan  keuangan organisasi tidak dikelola dengan baik yang dapat berujung dengan proses hukum bagi pengelolanya yaitu Ketua Umum dan Pengurus nya dan sekaligus akan menjadikan visi UU Organisasi menjadi tidak tercapai.

Kekhawatiran dari para pemangku kepentingan ini perlu dipandang sebagai tantangan bagi Ketua Umum dan pengurusnya. Agar Ketua Umum dan pengurus dapat mengelola keuangan organisasi secara akuntabel, maka perlu disiapkan hal-hal berikut ini.

1.Integritas dari ketua umum dan pengurus.
Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh ketua umum dan pengurus organisasi. Jika memiliki integritas yang baik, maka ketua umum dan pengurus akan memandang keuangan organisasi sebagai amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan anggota organisasi. Dengan demikian, ketua umum dan pengurus nya tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana  organisasi untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.

Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan keuangan organisasi, yaitu bendahara umum juga harus memiliki keberanian untuk ‘menolak’ perintah atasan  jika diminta untuk melakukan penyimpangan anggaran. Dengan integritas, maka ketua umum dan pengurus memiliki pengawasan mandiri yang berasal dari diri sendiri yang akan terus-menerus memberikan dukungan agar masing-masing individu menjalankan amanah dengan baik.

2. Tata kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan organisasi akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di organisasi yang ada. Terkait sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun dalam manajemen keuangan organisasi sesuai dengan UU AD/ ART, maka diharapkan bisa lebih mudah untuk dilaksanakan oleh ketua umum dan pengurus yang memiliki kapasitas yang beragam.
Satu hal penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan organisasi adalah perlunya dibangun sistem pengendalian intern, yaitu mekanisme check and balances di dalam pengelolaan keuangan dimana ada pemisahan peran antara  yang menyetujui, membayarkan  dan mencatat. Bisa jadi Ketua Umum merupakan pihak yang memberikan persetujuan, sedangkan bendahara adalah pihak yang membayarkan dan pihak yang mencatat serta menyusun laporan tidak secara spesifik disebutkan.

Salah satu hal yang perlu dihindari di dalam pengelolaan keuangan organisasi adalah administrative trap, yaitu kecenderungan dari pengelola keuangan organisasi untuk mementingkan aspek administrasi (pemenuhan bukti-bukti keuangan dalam bentuk kuitansi, faktur, dsb) tanpa diimbangi dengan pengelolaan pelaksanaan kegiatan. Semestinya, administrasi keuangan kegiatan sejalan dengan pelaksanaan kegiatan, sehingga pengelola akan terhindar dari perbuatan pemalsuan bukti-bukti keuangan karena yang dilaporkan adalah pengeluaran riil.

Selain sistem keuangan, hal lain yang penting untuk dilaksanakan adalah transparansi pengelolaan keuangan Organisasi oleh pengelola. Pengelola secara reguler perlu menginformasikan kepada anggota terkait APBD Organisasi,  berapa dana yang sudah diterima, berapa realisasi belanja, dan lain sebagainya. Transparansi akan meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dana.


3. Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan  kepada Ketua Umum dan pengurus menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas adalah suatu proses  yang membutuhkan waktu. Jika dikaitkan antara kapasitas dengan jumlah dana yang menjadi hak organisasi untuk dikelola, maka ada trade off yang harus dilakukan. Asas kehati-hatian (prudent) perlu dilaksanakan oleh Pihak Yang bersangkutan yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana yang menjadi hak Organisasi tersebut. Jika memang kapasitas SDM yang dimiliki belum memadai, maka lebih baik dana yang dicairkan dibawah nilai yang menjadi hak organisasi sembari pendonor/ SKPD memberikan pemahaman kepada organisasi yang bersangkutan mengapa   dana organisasi belum bisa cair. Bisa jadi Organisasi akan melakukan protes kepada pendonor karena merasa haknya tidak dipenuhi. Namun, cara ini dipandang lebih aman untuk mencegah masalah-masalah penyimpangan dana yang bisa terjadi yang tentunya akan menghabiskan energi untuk memperbaiknya.

Selain itu, pendonor dan SKPD juga perlu terus memberikan pendampingan sehingga jika kapasitas SDM organisasi tersebut meningkat maka secara otomatis dana yang bisa dicairkan juga akan meningkat. Di sisi lain, Pendonor atau pun SKPD jangan sampai menahan hak Organisasi dengan alasan SDM tidak kompeten.

4. Pengawasan Anggota
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh anggota. Oleh karena itu, jika kondisi anggota cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan organisasi ini, maka Pendonor/ SKPD perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi anggota di dalam melakukan pengawasan.

Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan organiosasi dapat terwujud, pendonor/ recipient perlu mengambil inisiatif untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Organisasi yang sudah dianggarkan oleh pusat bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang Organisasi untuk mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pendonor ataupun skpd terkait,  tidak optimal menjalankan perannya.

Oleh karenanya coba minimalisisr “Tembung Opo Jare”, perkurangi menghasut, fitnah, ghidbah yang justru akan menambah banyak dosa dan musuh. Jadilah oposisi yang baik, bijak dan dewasa dan mampu memberi kritik, nilai dan saran masukan yang membangun untuk lebih baik bukan berarah untuk memprovokasi, menghasut atau bahkan menjatuhkan nama dan martabat suatu organisasi karenanya. Masuk lah ke dalam system untuk bisa ikut andil merasakan, mengamati, menganalisa, memperhitungkan tanpa harus berkoar yang bukan- bukan di luar system yang justru akan mengebiri potensi dan value daripada kita sendiri nantinya.


Penulis : Heri Eko Prasetyo S.E
Bekerja di Dinas Koperasi dan UMKM- Bidang Produksi
Penulis adalah pengamat, pelaku, pemerhati, dari sekian banyak Organisasi Masyarakat, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Daerah yang pernah diikuti dan digeluti